Suara.com - Lurah Duri Kepa Jakarta Barat, Marhali angkat bicara soal dirinya dilaporkan ke kepolisian karena diduga menipu dengan dalih meminjam uang Rp264,5 miliar kepada warga. Ia membantah pelaporan yang dilakukan warga berinisial SKD itu.
Marhali mengatakan, peminjaman itu dilakukan oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Ia sendiri tak mengetahui peminjaman yang mencatut nama dirinya itu kantornya itu.
"Kami dari kelurahan enggak tahu, tiba-tiba kok ada pinjaman bilangnya mengatasnamakan kelurahan," ujar Marhali saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Marhali menyatakan selama ini dirinya tak pernah memberikan instruksi kepada Devi untuk meminjam uang. Apalagi alasan peminjaman itu adalah demi membayar honor RT dan RW.
Baca Juga: Lurah Duri Kepa Dilaporkan Ke Polisi, Kasus Pinjam Uang Ke Warga Rp 264,5 Juta
"Masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ujarnya saat dihubungi.
Karena itu, Marhali menyatakan pinjaman itu tidak ada sangkut pautnya dengan Kelurahan Duri Kepa. Ia hanya menyayangkan Devi malah memakai alasan pembayaran honor dan mencatut namanya.
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ucap Marhali.
Ia pun menyatakan siap dipanggil oleh kepolisian jika pelaporan SKD mulai ditindaklanjuti
"Biar terang-benderang (kasus ini)," pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap! Modus Penipuan Sewa Mobil Untuk Gelaran WSBK di Sirkuit Mandalika
Dipolisikan Warga
Sebelumnya, seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.
Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.
Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," demikian isi surat pernyataan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).
Selanjutnya, Devi menyatakan uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan penambahan bunga sebesar 10 persen.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," lanjut Devi pada poin ketiga suratnya.
Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Marhali dalam laporan SKD ke polisi disebut telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang. Kepolisian menerima laporan SKD dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga disebutkan dalam laporannya itu menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.