Suara.com - Direktur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) Tommy Ardian, pemilik PT. AP Anja Runtunewe, dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Rudi Hartono didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/10/2021).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 152.565.440.000,00," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
Jaksa menyebut perbuatan ketiga terdakwa ini dalam korupsi lahan munjul dilakukan bersama bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Mereka juga terbukti memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi ini. Termasuk korporasi PT. Adonara Propertindo yang juga didakwa oleh jaksa.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, 3 Tersangka Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ucap jaksa dalam dakwaannya.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 152.565.440.000,00," tambahnya.
Jaksa menyebut, perolehan kerugian negara ratusan miliaran itu berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pengawas Keuangan Negara dan Pembangunan yang ditemukan terkait korupsi proyek pengadaan lahan di Munjul.
Di mana, pada tahun 2018 hingga 2020, Yoory Corneles untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan sejumlah lahan tanah untuk keperluan program. Salah satunya tanah Munjul, Jakarta Timur.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Pengadaan Lahan Munjul Diusul Anies-Sandi buat Proyek Rumah DP 0 Persen
Bahwa untuk merealisasikan program tersebut pada tahun 2018 Yorry mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000,00 dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Singkat cerita, Yoory pun menyampaikan kepada Tommy selaku Direktur PT. AP bahwa Perumda Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program “Rumah DP 0 Rupiah”, yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas lahan dua hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Lebih lanjut, kata jaksa, PT. AP merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat kemudian dijual lagi kepada Sarana Jaya. Sehingga atas informasi dari Yoory, Tommy pun perintahkan Anton Adisaputro selaku Manajer Operasional PT AP untuk mencarikan tanah sebagaimana kriteria yang disampaikan Yoory.
Hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk pembelian lahan munjul antara Yoory dan PT. AP hingga mencapai kesepakatan Rp 152.565.440.000,00 yang ditransfer ke rekening Anja Runtunewe.
"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama terdakwa II Anja Runtunewe tersebut, seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000,00," imbuh jaksa.
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.