Praphaiwan mengatakan suaminya melihat seorang pekerja memberi isyarat minta tolong dan memanggilnya. Manajemen kondominium menemani para pekerja untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
![Ilustrasi kuli bangunan. [Joko narimo/Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/05/43413-kuli-bangunan.jpg)
Wanita berusia 34 tahun itu awalnya menyangkal tapi polisi menganalisis sidik jari dan DNA tali tersebut, lapor media.
Pada hari Rabu, wanita dan pengacaranya muncul di kantor polisi. Setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV dan bukti forensik, dia mengaku tapi membantah niat untuk membunuh para pekerja.
Pongjak mengatakan tersangka dibebaskan sementara. Polisi akan mengajukan dakwaan di pengadilan provinsi dalam waktu 15 hari, katanya.
Wanita itu bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan.