Soal Penurunan Harga Tes PCR, Roy Suryo: Jelas-jelas Bau Bisnis

Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:42 WIB
Soal Penurunan Harga Tes PCR, Roy Suryo: Jelas-jelas Bau Bisnis
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menemui awak media usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara soal kabar penurunan harga tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

Roy Suryo memberikan tanggapannya mengenai harga tes PCR yang kini telah mengalami penurunan.

Hal tersebut ia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, Rabu (27/10/2021).

Dalam cuitannya, Roy Suryo berpendapat bahwa penurunan harga tes PCR merupakan bisnis pemerintah.

Baca Juga: Dinkes Riau Bakal Cabut Izin Faskes yang Tak Ikuti Harga Baru Tes PCR

"Selaku lulusan S-2 Magister Kesehatan (Public Health) asli UGM, kenapa saya tidak komen harga tes PCR? Hahaha, itu jelas-jelas bau bisnis, apanya yang mau dikomentari?" cuitnya, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Roy Suryo memberikan tanggapan positif mengenai penurunan harga tes PCR itu.

Ia memberikan pujian kepada pemerintah yang menurunkan harga tes PCR.

"Baguslah ada instruksi diturunkan (harganya, bukan orangnya). Tinggal dipatuhi tidak? Ambyar," ungkapnya.

Roy Suryo soal penurunan harga tes PCR. (Twitter/KRMTRoySuryo2)
Roy Suryo soal penurunan harga tes PCR. (Twitter/KRMTRoySuryo2)

Harga Tes PCR

Baca Juga: IHSG Anjlok ke Level 6.578 di Hari Sumpah Pemuda

Harga tes cepat real time polymerase chain reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp 275 ribu per orang.

Penurunan harga batas tarif tertinggi ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Abdul Kadir.

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya di kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (27/10/2021).

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Ia mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR.

"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI