Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat membantah anggotanya melakukan tindakan pungutan liar alias pungli terhadap warung makan di Cengkareng. Hal ini disampaikan Tamo menanggapi video viral di media sosial, Instagram.
Tamo mengklaim telah memeriksa lima anggotanya terkait dugaan peristiwa itu. Kepadanya mereka membantah melakukan tindakan pungli.
"Tidak ada, mereka bikin pernyataan tidak ada. Tidak ada penerimaan uang," kata Tamo kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).
Jelasnya kelima anggotanya itu terdiri dari dua orang PNS dan tiga orang berstatus sebagai pegawai tidak tetap.
Kendati telah mengaku tidak melakukan pungli, Tamo mengatakan tetap memberikan sanksi kepada kelima anggotanya, berupa pemotongan gaji.
"Kami ajukan tindakan sesuai peraturan saja. Ada yang sebulan, ada yang tiga bulan, potong gaji," ujarnya.
Hal itu dilakukan, sebab menurut Tamo ada sejumlah arahan yang tidak dilaksanakan kelima anggotanya.
"Pertama yang mereka langgar adalah terkesan, modus mencari-cari kesalahan. Contohnya, pimpinan sudah mengarahkan, PPKM level 3 yang ditanya itu cukup tiga, kapasitas, vaksin atau tidak, dan jam operasional," ungkapnya.
"Kalau menanya di luar itu. Baik itu fakta integritas, wastafel, termogun, untuk usaha kecil, itu sama saja mencari-cari kesalahan. Bisa saja orang berpikir itu mencari-cari uang atau meminta uang. Atas kesalahan itu kami melakukan penindakan, sudah ditindak semalam," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pungli Diduga Dilakukan Oknum Satpol PP Di Cengkareng
Polisi Turun Tangan