Suara.com - Seorang kakek di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah didakwa memiliki 30,75 gram narkoba.
Menyadur Astro Awani Kamis (28/10/2021), Hashim Sahipa dan istrinya, Roaina Ali (70), dinyatakan bersalah setelah terciduk memiliki narkoba.
Kakek berusia 80 tahun tersebut kepergok memiliki narkoba di rumahnya di Kampung Batu, Semporna pada 17 Desember 2020.
Pasangan tersebut awalnya didakwa berdasarkan Bagian 39B (2) Undang-Undang Narkoba Berbahaya yang mengancam hukuman mati, karena awalnya mereka ditemukan memiliki 57,04 gram obat-obatan, diyakini metamfetamin.
Baca Juga: Pengedar Narkotika di Kutim, Dari Hukuman Mati, Sampai Dituntut 15 Tahun Penjara
Namun, jaksa mengubah dakwaan berdasarkan Bagian 39A (2) setelah laporan dari polisi menemukan bahwa berat sebenarnya yang disita adalah 30,75 gram.
Hashim Sahipa mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, sementara Roaina mengaku tidak bersalah.
Dalam pengakuannya, Hashim mengatakan bahwa narkoba itu miliknya dan tidak ada hubungannya dengan Roaina. Hakim kemudian membebaskan Roaina tanpa jaminan.
Hakim Awang Kerisnada Awang Mahmud mengatakan bahwa tanpa memandang usia, tindakan terdakwa memiliki dan mengedarkan narkoba adalah salah dan hukuman yang pantas dijatuhkan kepadanya sebagai pelajaran bagi semua pihak, termasuk dirinya sendiri.
Namun, dia mengatakan bahwa kakek berusia 80 tahun tersebut tidak akan dihukum cambuk, mengingat usia dan kesehatannya.
Baca Juga: Duh! Petugas Lapas Kedungpane Kembali Temukan Sabu-sabu yang Dibungkus Bola Tenis
Sementara itu, Roaina akan dirujuk ke Departemen Imigrasi untuk pelanggaran tinggal di Malaysia tanpa dokumen identitas yang sah.