Usut Kecelakaan Maut Bus TransJakarta, Polisi Periksa Ahli KIR Hingga HRD Bianglala

Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Usut Kecelakaan Maut Bus TransJakarta, Polisi Periksa Ahli KIR Hingga HRD Bianglala
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur membantu evakuasi korban kecelakaan TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). [Dok. Gulkarmat Jaktim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi terkait kasus kecelakaan maut bus TransJakarta di MT Haryono, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab dari peristiwa yang menewaskan dua korban jiwa itu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut kelima saksi itu di antaranya penguji KIR dari Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Operasi (Kapos) TransJakarta, HRD Bianglala Metropolitan (BMP), dan penumpang.

"Saksi ahli mengecek kondisi kendaraan. Kalau lima orang yang diperiksa kita menanyakan yang lain," kata Argo kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Kata Argo, dalam waktu dekat ini penyidik juga berencana memeriksa istri sopir berinisial J yang tewas dalam kecelakaan maut ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui riwayat penyakit sopir tersebut.

Baca Juga: Sebut Sopir Bus Transjakarta Maut Jadi Tersangka, Wagub DKI: Tahu Dari Dishub

Menurut Argo, penyidik rencananya akan menemui langsung istri sopir yang meninggal dunia itu di Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk menanyakan apakah sopir ini punya riwayat sakit nggak," katanya.

Argo sebelumnya telah memastikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus inim Hingga kekinian penyebab daripada kecelakaan tersebut pun masih di dalami.

Penetapan tersangka, kata Argo, akan disampaikan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Kita penetapan tersangka harus gelar (perkara) dulu," kata dia.

Baca Juga: Kasus Sopir TransJakarta Tewas Terjepit Tabrakan Maut, DPRD DKI Minta Tiap Depo Ada Klinik

Pernyataan Argo ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza sempat menyebut J selaku sopir bus TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika itu, Riza mengatakan J ditetapkan tersangka karena dinilai lalai. Dia diduga mengantuk saat berkendara hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Soal Transjakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI