Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas
Jumhur Hidayat saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang vonis kasus penyebaran berita hoaks yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaaan vonis terhadap terdakwa pentolan KAMI Jumhur Hidayat dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (28/10/2021) hari ini. 

Persidangan pun sempat dibuka oleh hakim Hapsoro Restu Widodo. Namun, dibukanya sidang putusan untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

"Untuk putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim," kata Hakim Hapsoro di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Alasan halim Hapsoro lantaran, salah satu hakim yang menyidangkan Jumhur Hidayat dipindahtugaskan ke Kalimantan. Sehingga, hakim yang menggantikan perlu meneliti dan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan.

Hakim Hapsoro pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Jumhur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan.

Sementara itu, untuk sidang putusan rencana akan dibacakan pada 11 November 2021. Atau dua pekan ke depan.

"Untuk itu kami tunda 2 minggu lagi, 11 November," imbuhnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Baca Juga: Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI