Maling Diarak Warga Bukan Dipukulin, Malah Diucapin Ulang Tahun: Auto Kena mental

Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:21 WIB
Maling Diarak Warga Bukan Dipukulin, Malah Diucapin Ulang Tahun: Auto Kena mental
Maling ketangkap (tiktok.com/@jambubusuk_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat maling tertangkap basah, sering kali didapati perlakuan main hakim sendiri. Namun berbeda dengan yang terjadi pada video unggahan @jambubusuk. 

Diunggah pada akun Tiktoknya, video tersebut menampilkan seorang maling besi yang tertangkap warga. 

Maling tersebut kemudian diarak ke jalan-jalan kampung. 

Uniknya arakan maling dilakukan tanpa adanya kekerasan. Maling diarak dengan nyanyian ulang tahun. 

Baca Juga: Terpopuler: Chinatown SIngapura Tutup Akibat Pandemi hingga Ibu Wakilkan Wisuda

"Maling diucain selamat ulang tahun," tulis akun tersebut. 

Video tersebut menunjukkan maling berjalan di depan di belakang anak-anak dan warga sekitar bertepuk tangan sambil nyanyi 'Happy Birthday'.

Video tersebut telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dan mengundang berbagai komentar dari warganet. 

Maling ketangkap (tiktok.com/@jambubusuk_)
Maling ketangkap (tiktok.com/@jambubusuk_)


"Maling be like: baru kali ini gue dirayain satu kampung," tulis warganet di kolom komentar. 

"Mungkin dia kecilnya enggak dirayain makanya pas gede dirayain satu kampung," imbuh warganet lain. 

Baca Juga: Bikin Nostalgia, Emak-emak Mengepel Pakai Ampas Kelapa, Lantai Auto Kinclong

"Ditunggu video diceplokin sama satu RT. Eh enggak usah pake telur doi mah, sayang duitnya," komentar warganet. 

"Ini hukuman yang sangat bagus. Tidak menyakiti namun membuat malu, lanjutkan," tambahan lainnya. 

Video yang telah disukai lebih dari 9600 kali itu bisa ditonton di sini. 

Saat mendapati pelaku pencurian, bermain hakim sendiri dengan memukuli meman bukan solusi. Selain itu, main hakim sendiri juga bisa kena pidana. 

Main hukum sediri bisa disebut eigenrichting. Dalam hukum positif, main hakim sendiri masuk dalam tindak kejahatan. Hal ini tercantum falam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Oleh karena itu, saat menangkap maling, mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib adalah solusi yang tepat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI