Suara.com - Seorang ibu di Singapura didakwa pada Senin (25/10/2021) karena dianggap membiarkan anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
Menyadur Channel News Asia Rabu (27/10/2021), ibu berusia 43 tahun tersebut juga didakwa menghilangkan informasi tentang pelanggaran pidana kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya.
Insiden itu terjadi pada awal 2010 ketika pelaku masih berusia 13 tahun dan saudara perempuannya berusia lima tahun.
The Straits Times melaporkan bahwa pelaku tega melakukan pelecehan seksual kepada saudarinya setelah menonton animasi porno.
Baca Juga: Terpopuler: Chinatown SIngapura Tutup Akibat Pandemi hingga Ibu Wakilkan Wisuda
Sang ibu diduga mengetahui jika ada noda air mani di pakaian dalam putrinya, namun ia tidak bertindak.
Ibu tersebut diduga hanya bertanya kepada putranya apakah dia telah melecehkan saudara perempuannya atau berhubungan seks dengannya lagi.
Dia kemudian diduga membiarkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya antara bulan Juni hingga September 2017.
Ibu tersebut juga dianggap gagal melindungi putrinya sendiri seperti yang seharusnya dilakukan oleh orang tua.
Pada Januari 2020, pelaku yang sudah berusia 22 tahun tersebut didakwa dan didiagnosis sebagai pedofil. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan tujuh cambukan.
Baca Juga: Kakak Buka Chat Adik dengan Temannya, Syok Ibu Kandung Sendiri jadi Bahan Gosip
Pelaku mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan dan pemerkosaan. Tujuh dakwaan lain untuk pelanggaran seksual sedang dipertimbangkan oleh hakim.
Pada Senin (25/10/2021), sang ibu juga dijatuhi lima dakwaan karena sengaja menghilangkan informasi tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan karena dengan sengaja mengizinkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika dia mengetahuinya pada tahun 2010.
Dia ditahan pada hari Senin dan akan mengajukan permohonan bantuan hukum. Dia kemudian akan kembali ke pengadilan pada 15 November.
Jika terbukti bersalah membiarkan perlakuan buruk terhadap anaknya, ibu tersebut bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).
Jika terbukti bersalah karena sengaja tidak memberikan informasi tentang pelecehan seksual yang menimpa putrinya, dia bisa dipenjara hingga enam bulan.
Sementara itu, Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga sedang mengusahakan agar putri terdakwa tinggal di tempat penampungan.