Polisi Ungkap Motif Aksi Sadis Calon Ayah Siksa Balita Di Jatim

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:23 WIB
Polisi Ungkap Motif Aksi Sadis Calon Ayah Siksa Balita Di Jatim
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com/Wivy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kejadian yang dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak berwajib oleh sang ibu. Sang ibu tertekan akibat kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut, dan merasa takut tidak dinikahi oleh tersangka.

"Ibu tidak melapor karena merasa tertekan, dan takut tidak dinikahi oleh tersangka," katanya pula.

Polisi berhasil menangkap tersangka usai mendapatkan laporan dari paman korban. Paman korban melaporkan kasus penganiayaan balita tersebut pada Sabtu (23/10), dan kemudian pelaku ditangkap pada Minggu (25/10).

"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," katanya lagi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 juncto 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI