Apakah Tato Harus Dihapus Kalau Sudah Taubat? Ini Jawaban Ustadz Dasad Latif

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:37 WIB
Apakah Tato Harus Dihapus Kalau Sudah Taubat? Ini Jawaban Ustadz Dasad Latif
Apakah Tato Harus Dihapus Kalau Sudah Taubat? Ini Jawaban Ustadz Das’ad Latif - Ilustrasi tato. (Pixabay/StockSnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma'rfifah, 1379 H, juz, X, h. 372)

Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, “Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.

Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan. Jika terjadi seperti itu, umat muslim tidak perlu untuk khawatir jika ibadahnya tidak diterima oleh Allah SWT.

Oleh karenanya, umat muslim diwajibkan untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah SWT. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kamu terhadap hukum seorang muslim memiliki tato dan apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI