Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks

Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:26 WIB
Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks
Salah satu petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan membacakan putusan terhadap Pentolan KAMI Jumhur Hidayat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (28/10/2021) hari ini. Jadwal sidang kasus Jumhur Hidayat itu akan digelar pukul 10.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Jumhur Hidayat melalui keterangan tertulis.

"Hari ini agendanya pembacaan putusan majelis hakim, rencananya pukul 10.30 WIB," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, Kamis (28/10/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Jumhur Hidayat tiga tahun penjara.

Baca Juga: Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat

Dalam tuntutannya itu, jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Jaksa menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI