Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim

Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat ditemui Suara.com di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"AJI tentu sangat kecewa atas putusan majelis hakim MK ini. Saya pikir ini contoh nyata dari kesehatan berpikir gitu ya, argumentasi bahwa pejabat atau otoritas terkait selalu benar. Jadi, pejabat yang melakukan blokir konten itu dianggap selalu benar oleh majelis hakim," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito MAdrim dalam konferensi pers melalui kanal Youtube AJI, Rabu (27/10/2021).

Sasmito mengungkapkan bahwa sudah banyak contoh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Yang menjadi sorotan terjadi di awal tahun 2016, terkait pemblokiran situs berita Suarapapua.com yang menjadi salah satu yangg digugat AJI Indonesia.

"Padahal kita sudah ada contoh nyata kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh otoritas atau pejabat terkait itu. Jadi, gugatan yang disampaikan AJI ini bukan yang muncul dari ruang hampa, muncul dari angan-angan, atau klaimnya pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ungkapnya.

"Tapi, ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kominfo memutus akses elektronik menuju situs suarapapua.com tanpa alasan yang jelas. Nah ini, yang menjadi kekhawatiran kami," tambahnya

Apalagi, kata Sasmito, pemerintah terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dapat menjelaskan alasan pemblokiran situs Suarapapua.com. Terkait konten-konten negatif apa sampai dilakukan pemblokiran.

"Kominfo juga tidak bisa menjelaskan. Jadi, artinya ini sangat multitafsir dan kewenangan yang dimiliki pemerintah sangat besar sekali. Ini tentu merugikan bagi suarapapua," kata Sasmito.

Kerugian yang dialami Suarapapua.com sendiri, kata Sasmito, kekinian tidak dapat menyajikan informasi untuk masyarakat di Papua.

"Karena mereka tidak bisa mengubah konten berita ataupun informasi yang mereka olah dan diberitakan untuk dipublikasikan ke masyarakat papua dan Indonesia pada umumnya, itu kemudian juga terganggu. oleh pemblokiran Kominfo," ungkap Sasmito.

Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE

Menurut Sasmito, putusan MK menolak gugatan uji mater pemblokiran internet ini, disebutnya cukup berdampak kepada perusaan media online maupun para jurnalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI