Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI sejauh ini berhasil telah menyetorkan utang debitur dan obligor ke kas negara Rp2,4 miliar dan 7,6 juta US dollar. Selain itu, tim tersebut juga telah melakukan pemblokiran tanah, saham hingga sertifikat tanah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dari hasil pemburuan, tim melakukan pemblokiran tanah sebanyak 339 yang merupakan aset jaminan, pemblokiran saham utuh dari 24 perusahaan hingga pemblokiran 59 sertifikat tanah yang menjadi aset properti.
"Kemudian ada balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).
Selain itu satgas juga melakukan perpanjangan hak sebanyak 543 sertifikat aset properti yang tersebar di 19 provinsi. Angka itu dikatakan Mahfud belum termasuk dengan penguasaan fisik aset properti yang sudah disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!
Progres yang sudah dilakukan Satgas BLBI sejauh ini juga meliputi penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi. Tanah tersebut tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Lebih lanjut, Satgas BLBI juga telah melakukan penetapan status penggunaan/PSP barang milik negara (BMN) dari hasil penyitaan tersebut kepada 7 kementerian/lembaga senilai Rp 791,17 miliar. 7 kementerian/lembaga yang dimaksud yakni BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemhan, Kemenkeu dan BPS.
Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar.
"Kami berikan ke sana, pokoknya semua untuk kepentingan negara bukan perorangan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud Soal Relawan Jokowi Gugat Aturan Tes PCR: Itu Hasil Sidang Kabinet