Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 dilarang menaikan harga tes PCR dengan dalih kecepatan hasil tes dikeluarkan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi dengan maksimal hasil tes keluar 1x24 jam, sehingga tempat pemeriksaan PCR tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.
"Seperti yang kita sampaikan dalam surat edaran bahwa ini adalah batas tarif tertinggi, artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers, Rabu (27/10/2021).
Mulai hari ini, harga tes Covid-19 dengan PCR resmi turun menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan
Abdul menegaskan, jika ada rumah sakit atau laboratorium yang mematok harga lebih dari harga di atas dengan alasan apapun bisa dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan akan disanksi.
"Bilamana ada lab yang memainkan harga misalnya atau tidak mengikuti surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus jika pembinaan itu gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita maka tentunya sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.
Baca Juga: Jika Ingin Hasilnya Akurat, Jangan Tes Covid-19 di Malam Hari!