Suara.com - Pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali. Untuk luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Baca Juga: Soal Harga Tes PCR, Puan: Jangan Lebih Mahal Dari Tiket Transportasi Publik
Dia menjelaskan harga ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.
Baca Juga: Legislator PKS: Harga Tes PCR Harusnya Bisa Lebih Murah, Jika....