Suara.com - Kementerian Agama meminta masyarakat lanjut usia atau usia di atas 60 tahun cukup beribadah di rumah saja saat peringatan hari besar keagamaan. Ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum selesai.
Sesditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Fuad Nasar menjelaskan, aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.
"Di dalam aturannya yang lansia tidak disarankan ya untuk mengikuti kegiatan keagamaan, terutama yang berusia di atas 60 tahun disarankan beribadah di rumah," kata Fuad dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Rabu (27/10/2021).
Dia meminta seluruh tokoh agama untuk mensosialisasikan kebijakan ini agar seluruh masyarakat bisa menaatinya demi mencegah terjadinya lonjakan pandemi gelombang ketiga akibat perayaan hari besar keagamaan.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Masa Transisi dari Pandemi Menuju Endemi
"Para pemuka agama, tokoh-tokoh agama di semua agama di semua lini tentu ini juga memiliki kontribusi penting sekali bagi terwujudnya kehidupan masyarakat kehidupan keagamaan, yang mematuhi prokes sesuai dengan tingkat sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.241.090 orang Indonesia, masih terdapat 12.989 kasus aktif, 4.084.831 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 143.270 jiwa meninggal dunia.
Indonesia juga telah menyuntikkan 115,502,524 dosis (55.46 persen) vaksin pertama dan 70,113,618 dosis (33.67 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga: CPNS Kementerian Agama Dianjurkan Minta Maaf ke Orang Tua