Suara.com - Partai Buruh resmi membentuk Komite Eksekutif di 34 Provinsi di Indonesia sebagai syarat untuk verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Komisi Eksekutif ini istilah yang mereka gunakan untuk pengurus partai di tingkat daerah, seperti Dewan Pimpinan Daerah di partai lain.
"Kami menyebutnya Komite Eksekutif Provinsi atau disingkat Exco provinsi, untuk kabupaten/kota kami menyebutnya Exco kabupaten/kota, begitu pula di tingkat kecamatan disingkat exco kecamatan," kata Said Iqbal, Rabu (27/10/2021).
Said menyebut keberadaan Exco di daerah ini merupakan syarat pendirian partai yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 (atau UU 7/2017).
"Itulah syarat pertama dari UU Pemilu yang disyaratkan oleh KPU yang akan melakukan verifikasi di 34 provinsi kepengurusan Partai Buruh sudah resmi dan sah," jelasnya.
Partai Buruh, lanjut Said, juga tengah mempersiapkan Exco di tingkat di bawah Provinsi yang menurutnya akan selesai disusun pekan depan.
"Dalam waktu dekat setidaknya satu minggu ini akan kami umumkan 429 kabupaten/kota atau 83 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia yang sudah terbentuk kepengurusan partai buruh," tutur Said.
Dideklarasikan
Sebelumnya, Partai Buruh secara resmi telah dideklarasikan atau dihidupkan kembali pada Selasa (5/10/2021) dalam acara Kongres di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Said Iqbal Akan Daftarkan Partainya ke Asosiasi Partai Buruh Sedunia
Kongres akhirnya memutuskan nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 dan Feri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal partai.