Suara.com - Seorang Anggota DPR RI peroode 2019-2024 diduga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencabulan anak. Menanggapi itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku belum mendapat informasi.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman belum memastikan lebih lanjut kabar terkait dugaan anggota DPR RI menyoal kasus pencabulan.
"Kami juga belum dapat informasi apapun soal ini. Apakah benar orang yang dilaporkan itu anggota DPR serta seperti apa uraian kejadiannya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Habiburokhman mengatakan MKD tidak ingin berasumai dan berandai-andai dalam menanggapi dugaan tersebut.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPR Akan Dilaporkan ke Bareskrim
"Kalau memang sudah dilaporkan ya silahkan saja polisi untuk mengusutnya," kata Habiburokhman.
Ia berujar bahwa MKD harus menghormati asas equality before the law.
"Siapapun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) hari ini.
Baca Juga: Anggota DPR RI Kamrussamad Optimistis Dana PEN Segera Pulihkan Ekonomi Masyarakat
Berdasar surat undangan yang ditujukan kepada wartawan, laporan ini akan dilayangkan oleh kuasa hukum korban bersama ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.
Dikonfirmasi terkait hal itu, kuasa hukum korban, Gangan membenarkan akan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Gangan saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Kendati begitu, Gangan tidak berani menyebut identitas anggota DPR selaku terduga pelaku. Sebab menurutnya hal ini baru dalam tahap hendak dilaporkan.
"Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama karena baru mau LP (laporan polisi,)" katanya.