Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:23 WIB
Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencekal Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Abdul Wahid dilarang ke luar negeri sejak 7 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2021-2022.

"Mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Ali menyebut larangan ke luar negeri terhadap saksi Abdul Wahid perlu dilakukan. Apalagi, penyidik antirasuah tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun keterangan pihak-pihak. Bila Abdul di Indonesia tentu mempermudah proses pemanggilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

"Agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata dia. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan, konstruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. Awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.  

Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.

Dalam pelaksanaan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi.

Maliki disebut telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

Baca Juga: Novel Baswedan Curiga Laporan Kasus Pimpinan KPK Ditolak Dewas: Mau Awasi atau Lindungi?

Dalam lelang proyek Irigasi DIR, di mana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan, proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar  pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," ucap Alex.

Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki)  yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.

"Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," ujar Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI