Suara.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa (26/10/2021) mengungkapkan pejabat penegak hukum di AS dan Eropa telah menangkap 150 orang dan menyita lebih dari 31 juta dolar AS atas kasus perdagangan narkoba internasional yang dijual di darknet.
Mengutip Associated Press, Rabu (27/10/2021), penangkapan tersebut terkait dengan penyelidikan 10 bulan antara pejabat penegak hukum federal di AS dan Europol di Eropa.
Jaksa menyatakan dakwaan tersebut bertanggung jawab atas puluhan ribu penjualan ilegal di AS, Inggris, Australia, Bulgaria, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Swiss.
Departemen Kehakiman mengatakan para penyelidik telah menyita lebih dari 31,6 juta uang tunai dolar AS, mata uang virtual, dan 45 senjata.
Darknet adalah bagian dari internet yang dihosting dalam jaringan terenkripsi dan hanya dapat diakses melalui alat penyedia anonimitas khusus, terutama Tor Browser.
Jaksa mengungkapkan penyidik juga menemukan sejumlah obat-obatan terlarang, termasuk obat palsu dan pil opioid, bersama dengan lebih dari 152 kilogram amphetamin, 21 kilogram kokain, dan 32,5 kilogram MDMA.
Mereka yang ditangkap termasuk 65 orang di AS, 47 orang di Jerman, 24 orang di Inggris, empat orang di Italia, empat orang di Belanda, tiga orang di Prancis, dua orang di Swiss, dan satu orang di Bulgaria.
Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco mengatakan penyelidik menemukan vendor darknet yang menjalankan laboratorium palsu di rumah mereka untuk membuat pil palsu yang dicampur dengan fentanil, metamfetamin, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Departemen Kehakiman mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan penyelidik masih bekerja untuk mengidentifikasi orang lain di balik akun darknet.
Baca Juga: Digerebek di Rumah Bandar Narkoba Empat Lawang, Oknum Polisi Berstatus Saksi
Sementara Departemen Kehakiman telah melakukan penyelidikan serupa di masa lalu, para penyelidik sangat khawatir ketika mereka mulai melihat lonjakan penjualan opioid di darknet selama pandemi.