Sempat Divonis 22 Tahun Penjara, Mantan Presiden Korsel Roh Tae-woo Meninggal Dunia

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:28 WIB
Sempat Divonis 22 Tahun Penjara, Mantan Presiden Korsel Roh Tae-woo Meninggal Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Roh Tae-woo meninggal dunia. (foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan presiden Korea Selatan Roh Tae-woo meninggal dunia pada Selasa (26/10). Roh meninggal dalam usia 88 tahun.

Menyadur laman VOA Indonesia, Rabu (27/10/2021), Rumah Sakit Universitas Nasional Seoul mengatakan Roh meninggal ketika sedang dalam perawatan karena penyakit yang dirahasiakan.

Roh berkuasa setelah berpartisipasi dalam kudeta militer. Dia memenangkan pemilihan umum pada 1987, yang merupakan langkah awal dari negara tersebut dalam menuju proses demokrasi.

Ia lalu dilantik sebagai presiden pada 1988 dan menjabat posisi tersebut selama lima tahun. Namun pada tahun 1996, Roh divonis bersalah atas kasus korupsi selama ia menjabat sebagai presiden dan mendapatkan hukuman penjara selama 22,5 tahun. Ia mendapat grasi pada tahun 1997 dan dibebaskan dari hukuman yang menimpanya.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Vaksin COVID-19, Korea Selatan Siap Produksi Vaksin Sputnik

Roh menjauh dari sorot kamera dan acara-acara publik setelah dibebaskan dari penjara. Dia menahan diri untuk tidak terjun ke dalam kegiatan politik atau memberikan pidato untuk umum. (Sumber: VOA Indonesia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI