Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati Banjarnegara bernama Wahyudiono dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018.
Kasus ini telah menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Wahyudiono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budhi dan pihak swasta Kedy Afandi. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jawa Tengah.
"Kami periksa ajudan bupati Banjarnegara Wahyudiono dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Di Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang Bekingan di KPK
Selain Wahyudiono, penyidik antirasuah juga memeriksa saksi lainnya yakni Wiraswasta Susmono Dwi Santoso; Staf Keuangan PT. Adi Wijaya Febriana Eriska Putri; Direktur CV. Pilar Abadhi Prihono; dan Sekretaris Kecamatan Kalibering Cion Pramundita. Mereka rencana juga akan diperiksa untuk tersangka Budhi.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Konstruksi perkara kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Beda Keterangan dengan Saksi Lain, Hakim: Berarti Salah Satunya Bohong
Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.