Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pandeglang dan Anaknya Jadi Tersangka
Kedua orang ini terlibat kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menahan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi berinisial SJ atas dugaan korupsi Dana Desa (DD). SJ kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain SJ, polisi juga menangkap Kaur Keuangan Desa Sodong berinisial Y yang merupakan anak tersangka SJ karena diduga ikut serta dalam korupsi tersebut.
Kedua orang ini ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 melalui Surat Penetapan Tersangka Polres Pandeglang bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
“Hari ini kita konferensi pers pukul 09.30 WIB, kaitan dengan kasus Tipikor (Dana Desa Sodong),” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Sahabat 20 Tahun yang Berintegritas
Fajar menuturkan, kedua orang ini terlibat kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelum ditangkap, SJ sempat mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa Sodong namun kalah dari saingannya Sofyan Rizqi pada Pilkades serentak yang digelar pada Minggu 17 Oktober 2021 kemarin.
“Ya bapak dan anak, keduanya menyerahkan diri ke Polres Pandeglang,” tutupnya.