Simak! Inilah Aturan Naik Kereta Terbaru Menurut Surat Edaran Nomor SE.89 Tahun 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:15 WIB
Simak! Inilah Aturan Naik Kereta Terbaru Menurut Surat Edaran Nomor SE.89 Tahun 2021
Simak! Inilah Aturan Naik Kereta Terbaru Menurut Surat Edaran Nomor SE.89 Tahun 2021 - Ilustrasi kereta api [KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hendak bepergian ke luar kota naik kereta? Tunggu dulu, pahami aturan naik kereta terbaru supaya perjalanan Anda lancar. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan perjalanan kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Aturan naik kereta terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja aturan naik kereta terbaru?

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 4 dan 3)

Baca Juga: Balas Pernyataan Mahfud, Jokowi Mania: Yang Kita Ingin Harga PCR Murah Atau Gratis!

Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang kereta juga wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif:

  • tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.

2. Hasil negatif PCR atau antigen (PPKM Level 1 dan 2)

Pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian kartu vaksin

Baca Juga: Harga Test PCR Dipatok Rp300 Ribu, Fraksi PKS: India Rp100 Ribu, Kenapa Kita Tidak Bisa

Kartu vaksin tidak wajib bagi penumpang kereta anak usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

4. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta. Namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 seperti yang telah dijelaskan di atas.

5. Penumpang bergejala Covid-19 dilarang naik kereta

Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif, namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Wajib aplikasi PeduliLindungi

Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

Yang harus dipahami adalah setiap penumpang kereta api bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Yaitu dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan masker harus menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang dianjurkan oleh pelaku perjalanan kereta api adalah masker tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Tidak diperkenankan juga untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak ada dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri tersebut, telah berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. 

Demikian aturan naik kereta terbaru yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.89 Tahun 2021. Harap diperhatikan untuk para calon penumpang kereta api khususnya yang menempuh perjalanan jarak jauh.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI