Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus TransJakarta di MT Haryono, Jakarta Timur. Hingga saat ini, penyebab insiden tersebut masih didalami.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penetapan tersangka akan disampaikan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Kita penetapan tersangka harus gelar (perkara) dulu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Saat ini, kata Argo, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Menurutnya, terlalu dini jika menyimpulkan faktor kecelakaan tersebut karena kelalaian sopir.
"Masih kumpulkan bukti yang cukup. Jadi masih dini untuk menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah kelalaian dari sopir. Ada mungkin, tapi kita belum bisa simpulkan," ujar Argo.
Wagub Sebut Sopir Tersangka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyebut sopir bus TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sopir berinisial J itu telah meninggal dunia akibat kecelakaan maut tersebut.
Ketika itu, Riza mengatakan J ditetapkan tersangka karena dinilai lalai. Dia diduga mengantuk saat berkendara hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Soal Transjakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Tak Terbukti Narkoba
Baca Juga: Pengemudi Tewas Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus Transjakarta, Begini Kata Wagub DKI
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah memastikan sopir TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan mau di MT Haryono, Jakarta Timur tidak terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan sampel darah.