Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi perkara korupsi yang disidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, supervisi dilakukan setelah adanya keputusan SP3 per 31 Agustus 2021. Lantaran adanya putusan praperadilan. Maka itu, KPK masuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. P-19 sebanyak 7 kali," kata Lili dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).
Lili menyebut kisaran dugaan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan benih bawang merah sampai miliaran rupiah.
Baca Juga: Proyek Toilet Di Bekasi Diduga Berujung Korupsi, KPK Turun Tangan
"Kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar," ucap Lili.
Lili menyebut KPK bukan tanpa alasan melakukan supervisi terkait dugaan korupsi yang terjadi di NTT. Lantaran, kata Lili, pengaduan masyarakat ke lembaga antirasuah yang masuk cukup banyak adanya potensi dugaan korupsi disana.
Lili mengatakan sejak tahun 2018 hingga 2021 ada sekitar 392 aduan masyarakat yang masuk dari provinsi NTT ke lembaga antirasuah.
"Alasan KPK melakukan supervisi menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Lili
"Terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum," imbuhnya.
Baca Juga: 9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu