Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tahun 2021. Kemendagri berhasil menyabet kategori penilaian tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya pada 2019 dan 2020, Kemendagri juga mengantongi penghargaan yang serupa dalam ajang ini.
"Alhamdulillah, capaian ini telah diraih selama tiga tahun berturut-turut: 2019, 2020, dan tahun ini," kata Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, Selasa, (26/10/2021).
Tak hanya itu, Kemendagri berhasil menempati peringkat terbaik ke-5. Capaian ini menunjukkan perbaikan, karena sebelumnya pada 2020 Kemendagri berada pada peringkat ke-13 dalam kategori yang sama. Atas raihan ini, Suhajar menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa bekerja keras dan memenuhi pelayanan publik agar lebih maksimal.
"Tentu kami akan selalu bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan, dalam hal ini informasi publik. Ini juga momentum untuk kami, agar senantiasa berkinerja lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Lantik Wakil Bupati Besok, DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Paripurna
Selain mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai perwakilan dari Kementerian, Kemendagri melalui Pusat Penerangan juga memberikan asistensi dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi yang pada tahun 2020 masih meraih predikat Tidak/Kurang Informatif.
Hasil pendampingan itu, daerah-daerah tersebut pada tahun ini berhasil memperbaiki peringkatnya, seperti: Provinsi Lampung meraih kategori Menuju Informatif, Provinsi Gorontalo meraih kategori Menuju Informatif, Provinsi Bengkulu meraih kategori Cukup Informatif, Provinsi Maluku meraih kategori Cukup Informatif, Provinsi Sulawesi Tenggara meraih kategori Cukup Informatif.
Prosesi penganugerahan bagi Badan Publik yang masuk kategori Informatif diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin. Dalam arahannya, Wapres juga meminta Badan Publik untuk menyiarkan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada prinsip yang menjamin hak atas masyarakat untuk tahu.
Wapres juga menekankan agar setiap Badan Publik terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Selain itu, Badan Publik pun diminta untuk menyikapi kritikan secara santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara demokratis.
Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada 26 Oktober 2021 secara virtual, melalui zoom meeting dan juga disiarkan melalui kanal youtube Komisi Informasi Pusat. Adapun para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut yaitu seluruh Badan Publik, dalam hal ini perwakilan Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Baca Juga: Soal SK Kemendagri, Gubernur Ridwan Kamil Panggil Pj Bupati dan Akhmad Marjuki Sore Ini