Sidang Unlawful Killing: Selain Samurai, Saksi Sebut Ada Revolver di Mobil Laskar FPI

Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Sidang Unlawful Killing: Selain Samurai, Saksi Sebut Ada Revolver di Mobil Laskar FPI
Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI adalah anggota Polri. Mereka adalah Enggar Jati Nugroho, anggota Brimob Polda Jawa Barat dan Toni Suhendar, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021), keduanya hadir secara virtual.

Edgar mengaku, saat kejadian yang berlangsung pada 7 Desember 2020 dini hari, tengah bertugas memantau jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung.

Pada saat bersamaan, tepat pada pukul 00.30 WIB, satu unit mobil berwarna abu-abu milik Laskar FPI melintas di lokasi tempat Enggar bertugas. Saat itu, lanjutnya, kondisi mobil dengan jenis Chevrolet Spin itu dalam kondisi pecah ban depan dan belakang serta velg mengeluarkan percikan api imbas adanya gesekan.

"Ada mobil mau exit, nah (mobil Laskar FPI) menabrak dan berhenti di situ," ungkap Enggar.

Tidak lama berselang, ada mobil milik anggota kepolisian berhenti di lokasi. Orang-orang itu berteriak 'polisi' dan langsung ditanya oleh Enggar, "Dari mana? Dijawab dari PMJ (Polda Metro Jaya)”.

Singkat kata, polisi dari Polda Metro Jaya tersebut langsung melakukan penggeledahan di mobil abu-abu milik Laskar FPI tersebut. Bahkan,Enggar yang juga sempat melongok isi mobil turut mendapati beberapa senjata di dalamnya.

Saat proses penggeledahan, empat orang yang berada di mobil abu-abu itu—yang diketahui sebagai Laskar FPI—diminta untuk keluar. Setelahnya, empat orang itu diminta untuk tiarap.

"Ada yang mendekati mobil, tidak lama empat orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh dua sampai tiga meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir," papar dia.

Baca Juga: Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Enggar mengatakan, senjata yang berada dalam mobil abu-abu itu adalah samurai (seperti pengakuan saksi lain) hingga dua pucuk senjata api jenis revolver.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI