Tapi petualangannya kemudian berakhir. Seorang mahasiswi di Petukangan Utara memviralkan pengalamannya dijadikan obyek oleh MAZ.
Kasus itu kemudian menjadi perhatian polisi. Polisi pun memulai penyelidikan hingga dia berhasil diamankan.
Kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi di Petukangan Utara membuat perempuan lain (bukan cuma korban MAZ) berani bicara secara terbuka, termasuk berbagi pengalaman mengalami pelecehan seksual di tempat umum.
MAZ dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila.
Dia terancam dengan hukuman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Kendati demikian, pihak berwajib tetap akan memberikan pendampingan kepada MAZ.
"Dilihat dari sisi kemanusiaannya kita harus memberikan pelayanan (rehabilitasi) juga walaupun dia pelaku," kata Azis
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Jakarta turut memberikan perhatian terhadap korban dari sisi psikologi.
Muncul kasus lain
Baca Juga: Pelecehan Seksual: Penyelidikan Kasus Lelaki Onani di Depan Rumah Mahasiswi Dimulai
Kasus pelecehan seperti yang dilakukan MAZ juga terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Baru-baru ini, muncul kasus di Jakarta Pusat.