Suara.com - Pemerintah berencana menambah jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebanyak 1,6 juta orang, karena terdapat sisa dana bantuan sosial/bansos lebih dari Rp 1 triliun.
Penambahan jumlah penerima BSU dengan mempertimbangkan kelebihan anggaran. Kriteria penerima nantinya tetap sesuai dengan usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tadi diputuskan BSU diperluas, semula diberlakukan bagi mereka yang kena PPKM level 4 dan level 3 target penerima yakni 83.350 dengan DIPA Rp8,7 triliun. Dan terdapat sisa dana BSU sebesar Rp 1,7 triliun sehingga penerima BSU diperluas sesuai usulan Kemenaker," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers, Selasa (26/10/2021).
Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya. Dalam penyaluran yang lalu, BSU diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Segera Cairkan Bansos Rp 300 Ribu Bagi Pemegang Kartu Sembako
"Diharpakan dapat dilaksnakan dan diharpakan tidak ada perubahan kriteria penerima dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan 1,6 juta sasaran pekerja. Dan jumlah anggaran Rp 1,6 triliun," ujar Airlangga.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penerima BSU akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penambahan penerima BSU dilakukan lantaran beberapa daerah masih dalam tahap pemulihan.
"Penerima BSU akan bertambah penerimanya di seluruh Indonesia sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta yang lalu," pungkas Suahasil.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair