Dalam perkara ini MAZ dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila. Dia terancam hukuman maksimal pidana 10 tahun penjara.
"Dilihat dari sisi kemanusiaannya kita harus memberikan pelayanan (rehabilitasi) juga walaupun dia pelaku," pungkas Azis
Dikuntit Pelaku Teror Sperma hingga ke Rumah
Seorang mahasiswi berusia 18 tahun, berinisial B sebelumnya menjadi korban pelecehan seksual seorang pria tidak dikenal. Di jok sepeda motornya ditemukan cairan yang diduga sperma.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/10/2021) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian berawal saat B hendak pulang ke rumahnya di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Saya habis pulang malam dari rumah sepupu, kebetulan saya diminta ibu untuk beli es jeruk dulu. Tapi saya enggak langsung pulang, jadi saya jalan-jalan dulu,” kata B saat dihubungi Suara.com, Senin (18/10/2021).
Tapi saat hendak pulang, korban tidak melewati jalan yang biasa dilaluinya.
“Jalanannya memang sepi, gelap juga,” jelasnya.
Ketika hendak sampai ke rumahnya, ternyata ada seorang pria yang mengikutinya. Namun, saat itu B belum menyadari hal tersebut.
Baca Juga: Tertangkap! Onani di Motor Korban, Pelaku Teror Sperma di Pesanggrahan Ternyata Mahasiswa
“Tapi pas ada polisi tidur, saya nengok ke kaca spion ternyata berjarak beberapa meter ada yang mengikuti di belakang. Tapi dia (pelaku) enggak menyalahkan lampu motor,” ujar B.