Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:28 WIB
Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Briptu Fikri Ramadhan selaku terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI menyampaikan pendapatnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan selaku terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI menyampaikan pendapatnya usai mendengarkan keterangan salah satu saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). Satu dari tujuh saksi yang telah memberikan keterangan adalah Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di Rest Area KM. 50.

Briptu Fikri yang mengenakan kemeja serta peci putih menyebut, empat orang Laskar FPI yang diminta untuk tiarap tidak seluruhnya berbadan kecil. Dua diantaranya berbadan besar.

"Keempat tersebut hanya dua badan kecil, dua badan besar, jadi tidak semua kecil," kata Fikri di ruang sidang.

Fikri melanjutkan, pada saat kejadian yang berlangsung pada 7 Desember 2020 dini hari lalu, bukan hanya seorang anggota kepolisian yang melakukan penanganan. Kata dia, ada empat personel yang membagi tugas untuk penggeledahan badan maupun dalam mobil.

Penggeledahan badan dilakukan karena ada dua anggota Laskar FPI di dalam mobil -- yang tidak keluar dan tiarap diduga telah meninggal. Bahkan, petugas juga menggotong dua anggota FPI keluar dari dalam mobil.

"Untuk personel yang datang bukan satu, tapi kami berempat karena kami membagi tugas ada yang menggeledah badan, dalam mobil, sehingga meletakkan dalam meja, dan ada yang menggotong yang kami duga sudah meninggal," ujar dia.

Pengakuan Saksi

Ratih adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama saksi lainnya, dia hadir secara virtual dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Dalam sidang kali ini, Ratih memberikan kesaksian soal kejadian yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari lalu. Singkatnya, Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.

Baca Juga: Saksi Tragedi KM 50 di Sidang: Lihat Orang Diseret hingga Samurai di Mobil Laskar FPI

Di warung itu, Ratih tidak sendiri. Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati binti Solihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI