Suara.com - Relawan Jokowi Mania atau Joman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak nyaman dengan aturan syarat wajib tes PCR bagi penerbangan. Hal itu ditandai dengan diturunkannya harga tes PCR.
"Presiden tidak nyaman," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
Pria yang akrab disapa Noel mengklaim ditetapkannya aturan wajib tes PCR bagi penerbangan bukan kebijakan Jokowi. Melainkan aturan yang dibuat oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Dan ini bukan kebijakkan presiden. Ini kebijakan menteri, sekali lagi ini kebijakan menteri bukan kebijakan presiden. Buktinya apa? Buktinya kemarin diturunkan harga PCR jadi Rp300 ribu. Artinya apa? Mereka tidak pernah berkoordinasi dengan presiden," tuturnya.
Baca Juga: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Dinilai Masih Mahal, IDI Minta Pemerintah Bisa Berikan Subsidi
Untuk itu, Noel dan pihaknya mengajukan gugatan terhadap aturan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 36, 47 dan 53 ke PTUN. Menurutnya, aturan tersebut dianggap telah cacat.
"Pokonya prinsipnya negara harus hadir bukan meminta uang bukan berbisnis terhadap rakyatnya. Saya rasa itu," tandasnya.
Resmi Ajukan Gugatan
Sebelumnya Relawan Jokowi Mania atau Joman secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 terkait soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pesawat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).
"Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, Kemenkes Mulai Menghitung
Noel menjelaskan, dasar gugatan ini diajukan lantaran Inmendagri yang mengatur syarat tes PCR untuk penerbangan dianggap menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU," ungkapnya.
Noel dan pihaknya menduga bahwa adanya syarat tes PCR tersebut hanya akal-akalan untuk meraup rupiah dari masyarakat di tengah pandemi covid. Menurutnya, hal tersebut tak bisa dibiarkan.