Suara.com - Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu. Namun masyarakat menganggap harga itu masih terlampai mahal, sehingga ada tuntutan harga bisa lebih turun dan terjangkau.
Menanggapi turunnya harga PCR dan desakan dari masyarakat agar harga dapat lebih murah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemerintah bisa menjadikan Rp 300 ribu sebagai harga maksimal tes PCR.
Dengan begitu Dasco berharap ada kemungkinan harga bisa lebih rendah dari harga maksimal yang ditentukan.
"Saya pikir harga PCR Rp300 ribu harga maksimal. Kami akan coba di situ, nanti bisa lebih murah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Pengamat: Kalau Bisa Harganya Seragam
Sementara itu, untuk tes PCR sebagai syarat penerbangan, Dasco mengatakan nantinya harga tes PCR juga bisa dikemas atau bundling dengan pembelian tiket pesawat. Sehingga dengan begitu diharapkan harga bisa lebih terjangkau.
"Ya nanti bisa disimulasikan dulu bagaimana supaya caranya tidak memberatkan masyarakat gitu tapi perjalanan bisa berjalan dengan lancar tapi tidak merugikan masyarakat," kata Dasco.
Epidemiolog Minta Harga PCR Diturunkan Rp 99 Ribu
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief meminta pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR hingga seharga tes antigen yakni Rp 99 ribu.
Kamaluddin menjelaskan, jika pemerintah ingin menerapkan aturan wajib tes PCR bagi semua pelaku perjalanan di semua moda transportasi maka harga tes PCR perlu ditekan.
Baca Juga: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Dinilai Masih Mahal, IDI Minta Pemerintah Bisa Berikan Subsidi
"Mendorong pemerintah agar bisa menekan harga PCR serendah mungkin, bahkan jika memungkinkan, hingga mendekati batas atas harga tes antigen," kata Kamaluddin, Selasa (26/10/2021).
Pemerintah harus menyuntikkan subsidi pada setiap tes PCR agar aturan ini bisa diterima masyarakat yang dibebani wajib tes PCR meski sudah divaksin.
"Subsidi adalah opsi lain yang juga bisa ditawarkan pemerintah. Mekanisme di wilayah yang sulit melakukan PCR harus diatur lebih lanjut dengan membuat beberapa perkecualian atau prasyarat lain. Ini harus dipikirkan caranya," jelasnya.
Meski begitu, Kamalludin menilai upaya skrining penumpang pesawat melalui tes PCR sebagai standar tertinggi tes Covid-19 akan mengurangi resiko penularan yang bisa saja terjadi di dalam pesawat.
"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan," sambungnya.
Dia menyebut hal ini juga bisa mengantisipasi munculnya kasus gelombang ketiga dan masuknya beberapa varian baru dari luar negeri, maka sistem tracing dan karantina juga harus diperketat.
Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan agar menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu setelah kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat dikritik banyak pihak.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers, Senin (25/10/2021).