Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan yang dijadikan markas para penagih utang pinjaman online alias pinjol ilegal. Lokasi tersebut terletak di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penggerebekan dilakukan pada Senin (25/10/2021) malam.
"Ada empat orang yang diamankan akan kami bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan," kata Aulia.
Aulia menyebut keempat orang yang diamankan tersebut merupakan para penagih utang alias debt collector. Berdasar hasil pemeriksaan awal mereka mengaku telah bekerja selama hampir tujuh bulan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal: Perilaku Masyarakat Konsumtif Terjerat Lintah Digital
"Tapi sebelumnya sudah pernah bekerja di perusahaan pinjaman online lain dan sekarang di kos-kosan," tutur Aulia.
Kepada para korban, Aulia menyebut para debt collector ini melakukan beragam ancaman. Mulai dari ancaman santet hingga menyebarkan konten pornografi.
"Pengancaman kata-kata 'kalau tidak bayar akan saya santet kalau. Seandainya tidak bayar akan kirim foto-foto senonoh kamu'. Keluarganya sampai stres karena diancam oleh para pelaku sampai tidak masuk kerja."