Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bakal mulai memberlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor tidak lulus uji emisi. Kebijakan yang sempat tertunda ini mulai efektif mulai 13 November mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kebijakan ini digalakkan lagi sebagai bagian langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor.
Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Jokowi Ingatkan Tiga Hal Pemicu Kenaikan Kasus
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” katanya.
Kebijakan ini juga dikatakan Asep sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” pungkasnya.
Baca Juga: Wow! Efek di Rumah Terus Selama Pandemi, Konsumsi Beras di Magelang Naik 144 Ton