Turun Harga Tidak Selesaikan Masalah, Jokowi Harus Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan

Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Turun Harga Tidak Selesaikan Masalah, Jokowi Harus Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu tidak menyelesaikan permasalahan.

Saleh berujar biaya tes PCR tetap menjadi beban bagi masyrakat. Terlebih tes PCR saat ini menjadi syarat bagi penumpang moda transportasi pesawat.

"Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih. Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Saleh mengatakan bahwa tuntutan masyrakat ialah menghapus persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat, bukan sekadar menurunkan harga.

Baca Juga: Tes PCR Bakal Diterapkan di Semua Moda Transportasi, DPR: Jarak Pendek Tidak Perlu

"Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar test PCR-nya," ujar Saleh.

Karena itu ia meminta Presiden Jokowi mengevaluasi persyaratan tes PCR untuk moda transportasi pesawat.

Saleh berpendapat tes PCR tidak bisa menjamin bahwa penumpang pesawat aman dan tidak menularkan Covid-19.

"Belum ada jaminan. Bisa saja ada penularan pada masa 3 x 24 jam. Betul, tes PCR ini bisa meningkatkan kehati-hatian. Tetapi, apakah itu bisa diandalkan secara total? Rasanya tidak," kata Saleh.

"Apalagi, tes yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Petisi Tolak Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Bermunculan, Ini Alasan Warga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan agar menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu setelah kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat dikritik banyak pihak.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers, Senin (25/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI