Periksa Erini Mutia, KPK Gali Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Lewat Istri

Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:56 WIB
Periksa Erini Mutia, KPK Gali Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Lewat Istri
Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex noerdin, Erini Mutia Yufada sesuai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erini Mutia Yufada, istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin. Erin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan penyidik KPK memeriksa Erini untuk mengetahui penghasilan sang suami, Dodi Reza.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA selaku Bupati," kata Ali, Selasa (26/10/2021).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam itu, penyidik juga meminta keterangan dari Erini terhadap sejumlah pertemuan yang dihadirinya.

Baca Juga: Sebelum Bupati Dodi Reza Alex Ditangkap KPK, BPK Ingatkan Hasil Audit Ini

"Disamping itu adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi. Serta dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK," jelasnya.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti milik tersangka dalam konferensi pers penahanan pejabat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti milik tersangka dalam konferensi pers penahanan pejabat Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini mulai dari Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi disangka telah mengatur sistem lelang pekerjaan infrastruktur hingga memenangkan pihak rekanan Suhandy dengan mematok fee dari empat pekerjaan infrastruktur tersebut.

Dodi diperkirakan akan mendapatkan fee Rp2,6 Miliar dari empat proyek tersebut.

Keempat proyek tersebut di antaranya, proyek pada program irigasi serta rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel

Anggaran tersebut berasal dari APBD, ABPD-P dan bantuan sosial Gubernur atau Bangub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI