Suara.com - Pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang moda transportasi pesawat. Kini pemerintah merencanakan penerapan syarat tes PCR serupa kepada seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara.
Menanggapi itu, Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.
Diketahui persyaratan tes PCR direncanakan diterapkan pada libur Natal dan tahun baru sebagai langkah pencegahan sebaran Covid-19. Namun menurut Dasco, penerapan aturan cukup diberlakukan bagi moda transportasi jarak jauh.
"Ya kita lihat nanti kalau moda transportasi jarak pendek saya pikir enggak perlu. Kalau pesawat ini kan dia karena lintasi lintas provinsi, misalnya atau lintas negara saya pikir perlu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Joman Curiga Syarat Tes PCR Permainan Mafia Pandemi: Kasihan Presiden, Rakyat Lagi Susah
Dasco mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Ia berujar kasus Covid-19 yang sekarang melandai bukan berarti pandemi telah usai.
"Para ahli memprediksi masih ada gelombang ketiga walaupun kita tidak harapkan dan kita tetap harus berhati-hati. Saya imbau kepada masyarakat tetap kita menjaga prokes dengan ketat," ujar Dasco.
Turunkan PCR jadi Rp 99 Ribu
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief meminta pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR hingga seharga tes antigen yakni Rp 99 ribu.
Kamaluddin menjelaskan, jika pemerintah ingin menerapkan aturan wajib tes PCR bagi semua pelaku perjalanan di semua moda transportasi maka harga tes PCR perlu ditekan.
Baca Juga: Aneh, Pemerintah Ngotot Berlakukan PCR Padahal Lebih Akurat Antigen
"Mendorong pemerintah agar bisa menekan harga PCR serendah mungkin, bahkan jika memungkinkan, hingga mendekati batas atas harga tes antigen," kata Kamaluddin, Selasa (26/10/2021).
Pemerintah harus menyuntikkan subsidi pada setiap tes PCR agar aturan ini bisa diterima masyarakat yang dibebani wajib tes PCR meski sudah divaksin.
"Subsidi adalah opsi lain yang juga bisa ditawarkan pemerintah. Mekanisme di wilayah yang sulit melakukan PCR harus diatur lebih lanjut dengan membuat beberapa perkecualian atau prasyarat lain. Ini harus dipikirkan caranya," jelasnya.
Meski begitu, Kamalludin menilai upaya skrining penumpang pesawat melalui tes PCR sebagai standar tertinggi tes Covid-19 akan mengurangi resiko penularan yang bisa saja terjadi di dalam pesawat.
"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan," kata dia.
Dia menyebut hal ini juga bisa mengantisipasi munculnya kasus gelombang ketiga dan masuknya beberapa varian baru dari luar negeri, maka sistem tracing dan karantina juga harus diperketat.
Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan agar menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu setelah kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat dikritik banyak pihak.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers, Senin (25/10/2021).