Suara.com - Relawan Jokowi Mania atau Joman resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pesawat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).
"Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur.
Noel menjelaskan, dasar gugatan ini diajukan lantaran Inmendagri yang mengatur syarat tes PCR untuk penerbangan dianggap menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD).
"Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU," ungkapnya.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Warganet: Masih Mahal, Pak!
Kata Noel, pihaknya menduga bahwa adanya syarat tes PCR tersebut hanya akal-akalan untuk meraup rupiah dari masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal tersebut tak bisa dibiarkan.
"Nah kita ga tau ne maksudnya pcr ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kita nggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kita yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora para mafia pandemi," tuturnya.
Ia berharap jika gugatannya tersebut dikabulkan maka syarat tes PCR terhadap masyarakat bisa dihapuskan atau dibebaskan. Ia menilai aturan tersebut berbahaya dan hanya memeras rakyat.
"Karena begini, rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas dibalik aturan pemerintah atau apapun namanya. Ini bahaya, kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta," tandasnya.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Epidemiolog: Turunkan Harga Tes PCR Rp 99 Ribu
Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.