Epidemiolog UI: Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Sudah Tepat

Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:58 WIB
Epidemiolog UI: Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat Sudah Tepat
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Kamaluddin Latief menilai kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik sebagai langkah yang tepat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kamaluddin menyebut upaya skrining penumpang pesawat melalui tes PCR sebagai standar tertinggi tes Covid-19 akan mengurangi resiko penularan yang bisa saja terjadi di dalam pesawat.

"Kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan. Jika mengacu kepada test COVID-19, maka gold standarnya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak," kata Kamaluddin, Selasa (26/10/2021).

"Jika kita memilih melakukan pelonggaran mobilitas, maka mau tidak mau screening ketat, dengan memilih jenis tes yang lebih sensitif yakni PCR adalah pilihan," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Perintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

Dia menyebut hal ini juga bisa mengantisipasi munculnya kasus gelombang ketiga dan masuknya beberapa varian baru dari luar negeri, maka sistem tracing dan karantina juga harus diperketat.

"Sanksi terhadap pelanggar juga harus dijalankan. Intinya, kita berupaya agar bisa membuat sistem yang mendekati ideal sesuai kapasitas optimal yang bisa kita lakukan," tuturnya.

Kamaluddin mengingatkan, beberapa negara lain di sekitar Indonesia seperti Singapura tengah mengalami lonjakan kasus, sehingga perlu kewaspadaan agar tidak meluas ke tanah air.

"Kita juga harus belajar dari Singapura, Inggris dan Taiwan, yang memiliki kendali sistem, test dan vaksinasi relatif baik, pada akhirnya tetap kembali mengalami lonjakan kasus. Kita harus belajar dari pengalaman seperti ini," imbuhnya.

Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Keberatan Tes PCR Syarat Penerbangan Jawa-Bali

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI