Pemerintah Prediksi 19,9 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Akhir Tahun

Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Pemerintah Prediksi 19,9 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Akhir Tahun
Suasana di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memprediksi akan ada mobilitas warga sebanyak 19,9 juta orang yang diperkirakan terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal ini sangat berpotensi meningkatkan kembali kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Peningkatan Mobilitas diperkirakan akan terjadi pada masa Libur Nataru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub Untuk wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta, sedangkan Jabodetabek 4,45 juta," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (25/10/2021).

Dia berharap masyarakat dapat menahan diri untuk tidak bepergian apalagi ke luar kota sebab pandemi Covid-19 belum selesai.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Banten Masuk 10 Besar Nasional, WH: Berkat Dibombardir TNI Polri

"Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru," jelasnya.

Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menyebut pemerintah akan memperluas syarat wajib tes PCR ke semua moda transportasi selain pesawat demi membatasi mobilitas saat libur nataru seperti prediksi di atas.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ungkapnya.

Meski begitu, dia tidak mengungkapkan kapan pastinya perluasan aturan wajib tes PCR ini akan diberlakukan.

Dia menjelaskan, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat, terutama di sektor pariwisata.

Baca Juga: 10 Hari Pasca PON XX Papua, Airlangga: Tak Terlihat Lonjakan Kasus Covid-19

Menurutnya, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.

Pemerintah tidak ingin terlalu gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti negara lain.

Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat domestik sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI