Suara.com - Pro dan kontra aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta daerah dengan status level PPKM 3 dan 4, yang mulai berlaku Minggu (24/10/2021) kemarin mulai bermunculan. Dengan diberlakukannya aturan ini maka kalian perlu paham berapa tarif swab PCR terbaru.
Meskipun sudah mengalami penurunan, tapi biaya tes PCR tidaklah murah. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali, yaitu sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Pulau Jawa Bali. Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 lalu.
Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam waktu 24 jam. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, batas tarif PCR tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Hingga saat ini, sejumlah laboratorium kesehatan dan rumah sakit mulai menyesuaikan tarif swab PCR sesuai dengan ketentuan pemerintah. Lantas, berapa harga tes PCR di rumah sakit dan laboratorium kesehatan di sejumlah wilayah di Indonesia?
Dirangkum dari akun Instagram resmi masing-masing laboratorium kesehatan dan rumah sakit, berikut ini adalah rincian tarif swab PCR terbaru di 5 lokasi di Indonesia:
1. Mayapada Hospital
Tarif swab PCR terbaru di Mayapada Hospital adalah Rp489.000 dengan hasil tes selesai dalam waktu 24 jam. Untuk hasil tes selesai dalam 12 jam tarif tes swab PCR (Gold) mencapai Rp 500.000.
Sedangkan untuk hasil tes selesai dalam 6 jam tarif tes swab PCR (Gold) mencapai Rp 900.000. Harga tersebut belum termasuk surat keterangan dokter.
2. Rumah Sakit Siloam
Baca Juga: Jokowi Perintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan
Rumah sakit Siloam yang tersebar di beberapa kota di Indonesia juga menyesuaikan tarif swab PCR mereka. Harga baru swab PCR di RS Siloam berlaku mulai 18 Agustus 2021, yaitu Rp 495.000 di Jawa dan Bali. Sementara tarif swab PCR terbaru di RS Siloam Rp 525.000 di luar Jawa dan Bali.