Pukulan Telak! Seharusnya Jamin Keamanan Siber, Situs BSSN Justru Dibobol Hacker

Senin, 25 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Pukulan Telak! Seharusnya Jamin Keamanan Siber, Situs BSSN Justru Dibobol Hacker
Pukulan Telak! Seharusnya Jamin Keamanan Siber, Situs BSSN Justru Dibobol Hacker. Tampilan situs BSSN yang diretas. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta menyayangkan adanya peretasan terhadap situs milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ia berujar peretasan yang terjadi pada sub domain www.pusmanas.bssn.go.id itu menjadi pululan telak. Mengingat, BSSN seharusnya menjadi lembaga yang dapat menjaga keamanan dan ketahanan siber di Indonesia.

"Ini pukulan telak bagi kami semua. Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya justru malah kebobolan," kata Sukamta kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Ia menyoroti lemahnya keamanan siber lewat beberapa situs yang sudah lebih dulu kebobolan. Ditambah kejadian bocornya NIK milik Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS ini. 

Baca Juga: Yaqut Sebut Kemenag Hadiah buat NU, PKS: Anggap Keseleo Lidah, Insyaallah Umat Memaafkan

Sukamta meminta keamanan dan ketahanan siber terus diaudit secara berkala khususnya di setiap instansi publik. Selain itu perlu juga dilakukan pembaharuan sistem guna mengikuti teknologi yang terus berkembang. 

"Ini harusnya bisa dilakukan oleh BSSN. Tapi, BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tupoksinya," ujar Sukamta.

Ia mengatakan bahwa RUU PKS sempat menjadi pembahasan oleh DPR pada periode lalu. Namun karena tenggat waktu, dan draf yang maaih butuh banyak perbaikan, RUU tersebut tidak selesai dibahas.

Sebetulnya lanjut dia, RUU KKS bisa masuk usulan Program Legislasi Nasional (prolegnas), namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa tidak masuk daftar. 

"Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR," ujar Sukamta.

Baca Juga: KPAI Lapor Bareskrim, BSSN, dan Kominfo Soal Kebocoran Data di Forum Online

Di samping RUU KKS, tidak kalah penting ialah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sejauh ini pembahasan RUU PDP masih belum kelar karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP.  Di mana, DPR ingin otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas berada di bawah kendali Kementerian Kominfo. Padahal kata Sukamta, DPR bisa kembali membahas RUU KKS, dengan menyelesaikan terlebih dahulu RUU PDP.

"RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting, keduanya saling melengkapi. Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan Siber," tutur Sukamta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI