Suara.com - Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (25/10/2021).
Erini diperiksa dalam kapasitas saksi untuk perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur yang telah menjerat suaminya sebagai tersangka.
Erini seusai diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM).
Pantauan Suara.com, Erini tampak tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dijumpai awak media.
Ia memilih bungkam ketika wartawan menanyakan seputar materi pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Erini lebih memilih terus berjalan keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK.
Erini diketahui diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 10.30 WIB hingga Erini menyelesaikan pemeriksaanya sekitar pukul 18.33 WIB.
Dalam perkara ini, selain Dodi dan Herman Mayori sebagai tersangka. KPK juga rtelah menetapkan tersangka lainnya, yakni Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 Miliar.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Akui Beri Pinjaman Uang ke Robin Pattuju: Dia Datang Memelas MInta Bantuan
Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.