Detail penting yang perlu diperhatikan adalah empat kategori golongan yang tidak bisa diterima jika mendaftar program kartu prakerja yaitu:
- Pendaftar surah pernah lolos di gelombang sebelumnya
- Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
- Pendaftar pernah menerima bantuan sosial dari kementerian / lembaga terkait
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS serta perangkat desa.
2. Perhatikan syarat penerima kartu prakerja
Syarat-syarat penerima kartu prakerja antara lain:
- Warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
- Tidak atau sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun milik daerah (BUMD).
- Tidak termasuk penerima bantuan dari pemerintah seperti bansos kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja gelombang sebelumnya.
- Dalam satu kartu keluarga diperbolehkan hanya dua orang atau anggota keluarga yang mendapatkan prakerja.
3. Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif
Gunakan nomor ponsel dan email yang aktif ketika mendaftar akun prakerja. Nomor ponsel dan email diperlukan untuk melakukan verifikasi kode OP.
4. Pastikan data KK dan NIK benar
Pastikan data KK dan NIK memiliki kecocokan antara data di nomor induk kependudukan (NIK) dengan data di kartu keluarga (KK). Kalau tidak, proses pendaftaran Anda bisa gagal. Jika ditemukan ada ketidaksesuaian, Anda bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
5. Perbarui status pekerjaan
Tips lolos kartu prakerja selanjutnya yang perlu diperhatikan selain data KK dan NIK yang harus dicek, Anda juga perlu memastikan data diri pendaftar sudah diperbaharui. Misalnya jika sebelumnya Anda terdaftar sebagai mahasiswa, dan sekarang sudah bekerja sebagai karyawan maka sebaiknya status tersebut diganti. Anda bisa melakukan penggantian status di Dukcapil, bersamaan dengan mengganti data NIK dan KK.
Baca Juga: Menko Airlangga Gandeng Rektor Sempurnakan Pelatihan Kartu Prakerja
6. Berikan jawaban yang benar pada tes