Di Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang Bekingan di KPK

Senin, 25 Oktober 2021 | 18:07 WIB
Di Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang Bekingan di KPK
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah memiliki delapan orang bekingan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya Azis dalam kesaksiannya untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/10/2021).

Hal tersebut saat ditanyakan oleh tim kuasa hukum Robin dalam persidangan. Di mana dalam kesaksian eks Sekretaris Daerah kota Tanjungbalai, Yusmada menyebut Azis memiliki 'orang dalam' di lembaga antirasuah.

"Kesaksian, Yusmada menyampaikan bahwa bapak Azis punya delapan penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?" tanya tim hukum Robin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/1-/2021).

Mendengar pertanyaan tim hukum Robin, Azis pun membantah. Ia, pun mengaku sudah menjawab hal itu pula ketika diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Beda Keterangan dengan Saksi Lain, Hakim: Berarti Salah Satunya Bohong

Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi di sidang suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi di sidang suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Tidak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini," jawab Azis.

Seperti diketahui, Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada Robin untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.

Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim sejumlah uang Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu kepada Robin untuk KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan Ajay dalam dakwaan Robin, menyuap Robin mencapai Rp507.390.000,00.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Bantah Isu tentang Dirinya, Azis Syamsuddin: Sumpah Demi Allah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI