Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menyebut syarat wajib tes PCR juga akan diperluas ke transportasi lain, tidak hanya bagi penumpang pesawat.
Luhut mengatakan kebijakan ini tengah dipertimbangkan pemerintah, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (25/10/2021).
Meski begitu, dia tidak mengungkapkan kapan pastinya perluasan aturan wajib tes PCR ini akan diberlakukan.
Baca Juga: Siapa yang Paling Diuntungkan Dengan Tes PCR? Berikut 7 Importir PCR Terbesar di Indonesia
Dia menjelaskan, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat, terutama di sektor pariwisata.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan
karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," jelasnya.
Dia membandingkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.
Menko Bidang Maritim dan Investasi ini menyebut pemerintah tidak ingin terlalu gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti negara lain.
Diketahui, dalam aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat domestik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Baca Juga: Peringati Tempat Wisata Soal PeduliLindungi, Luhut: Jangan Bohongi Diri Sendiri
Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).